Senin, 15 April 2013

Makalah Kewarganegaraan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
            Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan  politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
            Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena kota (city state)  Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Ada hal unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu  (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bias menikmati demokrasi. Demokrasi Yunani kuno berakhir pada Abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.