Senin, 15 April 2013

Makalah Kewarganegaraan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
            Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan  politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
            Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena kota (city state)  Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Ada hal unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu  (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bias menikmati demokrasi. Demokrasi Yunani kuno berakhir pada Abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.



            Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir Abad Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin hak dan hak khusus bahwahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada Piagam ini. Pertama, adanya pembatasan kekuasaan Raja. Kedua, Hak Asasi Manusia lebih penting  daripada kedaulatan Raja. Piagam  ini juga dijadikan awal tonggal sejarah perkembangan dan penegakkan HAM di dunia.



1.2              Identifikasi Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2.      Bagaimana analisa jalan menuju demokrasi yang modern ?
3.      Bagaimana cara demokrasi modern di Amerika di terapkan ?



1.3              Tujuan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk memahami Sejarah Demokrasi di Barat
2.      Untuk memahami Tujuan Sejarah Demokrasi di Barat

1.4              Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan kita dalam  membaca makalah ini maka dibuat sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
3.1              Latar belakang masalah
3.2              Identifikasi masalah
3.3              Tujuan

BAB II PEMBAHASAN
Berisi tentang :
1.      Sejarah Demokrasi di barat
1.1  Jalan menuju demokrasi modern
1.2  Demokrasi modern di Amerika Serikat
1.3  Kekurangan dan kelebihan demokrasi dibarat

BAB III KASUS DAN ANALISA
Berisi tentang :
1.      Kasus
2.      Analisa

BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN
Beris tentang :
1.      Kesimpulan
2.      Saran

BAB II
PEEMBAHASAN

2.1  Sejarah Demokrasi di Barat
A.    Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan  politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
            Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena kota (city state)  Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Ada hal unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu  (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bias menikmati demokrasi. Demokrasi Yunani kuno berakhir pada Abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.
            Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir Abad Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin hak dan hak khusus bahwahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada Piagam ini. Pertama, adanya pembatasan kekuasaan Raja. Kedua, Hak Asasi Manusia lebih penting  daripada kedaulatan Raja. Piagam  ini juga dijadikan awal tonggal sejarah perkembangan dan penegakkan HAM di dunia.
Momentum lainnya  yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra danbudaya Yunani kuno. Sebagian ahli, salah satunya sejarawan Philip K. Hitti, menyatakan bahwa gerakan pencerahan di Barat merupakan buah dari kontak Eropa dengan dunia islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu pengetahuan. Para ilmuwan Islam pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Al-Razi,Al-Kindi, Umar Khayam, Al-Khawarizmi,dan sebagainya tidak saja berhasil mengembangkan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan Yunani kuno, melainkan berhasil pula menjadikan temuan mereka sesuai dengan alam pikiran Yunani. Pemuliaan ilmuwan muslim terhadap kemapuan akal ternyata telah berpengaruh pada bngkitnya kembali tuntutan demokrasi d masyarakat Barat. Dengan ungkapan lain, rasionalitas Islam memiliki sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi berdemokratis di Yunani.
Gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi dempkrasi di Barat, setelah sempat tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan Reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan dari gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap Protestanisme Amerika. Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther King menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap kejumudan Gereja dan Monarki absolute bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hokum alam dan kontrak social (natural law dan social contract). Salah satu asas  dalam prinsip alamitu adalah pandangan bahwa dunia ini dikuasai oleh hokum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik Raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Unsure universalitas hokum alam pada akhirnya mempengsaruhi kehidupan politik di Eropa. Politik tidak lagi berdasarkan kepatuhan absolute dari rakyat kepada Raja, tetapi didasarkan pada perjanjian (social contract yang mengikat kedua belah pihak.
Lahirnya istilah kontrak social antarayang berkuasa danyang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu  (Prancis). Pemikirankeduanya telah berpengaruh pad aide dan gagasan pemerintah demokrasi. Menurut Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesquieu (1689-1744),  system pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip Trias Politica. Trias Politicia adalah suatu system pemisahankekuasaaan dalam Negara menjadi tiga bnetuk kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Masing-masing dari ketiga unsure ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka.
Gagasan dempkrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh pada kleahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang bersandar pada Trias Politiciaini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep neagara kesejahteraan (Welfare State). Konsep Negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahnyang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga Negara.

B.     Makna dan Hakikat Demokrasi Barat
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis), secara etimologis “ demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.  Dengan pendekatan normatif, istilah “demokratia” berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Atau dalam rumusan negarawan Amerika, Abraham Lincoln, pada 1963, “demokrasi” adalah”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” (government of the people, by the people, for the people). Dalam suatu negara rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi (government of rule by the people). Rakyat merupakan pemegang policy dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak tokoh mengemukakan pendapatnya tentang penegertian demokrasi, antara lain, yaitu:

C.    Menurut Josefh A. Schmeter
Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

D.    Menurut Sidney Hook
Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting baik secara langsung maupun tidak langsung didasrkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dan rakyat dewasa.
Selain itu, masih banyak defenisi demokrasi yang berbeda-beda maknanya. Salah satu seperti Dahl, misalnya, mengajukan pendefinisian demokrasi sebagai sebuah ideal politik modern, yang mencakup lima kriteria. Pertama, persamaan hak pilih, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki hak istimewa dalam proses membuat keputusan kolektif, dan hak ini harus diperhatikan secara berimbang dalam menentukan kepusan terakhir. Kedua, partisipasi efektif, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk mengemukakan hak-hak istimewanya dalam proses pembuatan keputusan. Ketiga, pembeberan kebenaran, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk menilai secra logis demi mencapai hasil yang terbaik. Keempat, kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu bahwa masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diutuskan melalui proses kekuasaan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu kepada orang lain atau lembaga yang mewakilinya. Dan kelima, pencakupan, yaitu bahwa masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Dari beberapa defenisi yang dikemukan beberapa ahli politik tersebut nampaknya ahli politik mementingkan atau mendahulukan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan politik. Meskipun dalam terminologinya memilki banyak batasan pengertian, namun batasan yang dikemukakan para pakar politik tersebut tanpak menemukan titik temu yang sama. Yaitu, bahwa demokasi memilki doktrin dasar yang tidak pernah berubah. Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat, yaitu partisipasi rakyat dalam menyusun agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan.
Perlu kita ketahui pula bahwa landasan utama dari system demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan liberty (kebebasan) yang dalam perkembangan modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi Manusia Universal. Khususnya, hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul adalah norma paling dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat, rule of law, dan pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat (baik langsung maupun tidak langsung) juga merupakan norma-norma dasar dalam demokrasi.
Sementara itu, komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dsb.

E.     Praktik Demokrasi Barat
Praktik demokrasi dapat kita digambarkan dalam tiga fase utama: Fase Klasik(Demokrasi Athena); Fase Pra-Pencerahan; Fase Modern; dan Fase Kontemporer (Paska Perang Dingin). Praktik demokrasi pada fase-fase tersebut tidak berarti selalu berjalan berkesinambungan, tetapi bisa terjadi overlapping dan bahkan ruptures, sehingga perkembangan tersebut tidaklah berjalan sssesecara seimbang. Demikian pula, harus diingat bahwa selalu ada diskrepansi atau gap antara“pemikiran”,“gagasan (ideas)” dengan praksis dan realitas yang sedang berkembang. Dengan demikian tidak berarti bahwa dalam fase klasik realitas politik di Athena merupakan pengejawantahan total gagasan demokrasi yang ada. Bisa jadi bahwa gagasan yang muncul pada suatu era ternyata masih merupakan gagasan yang belum terealisasi sebelumnya, atau kalaupun terealisasi ternyata mengalami berbagai penyimpangan atau perbedaan. Fase Klasik seperti saya telah jelaskan di sejarah demokrasi barat ditandai dengan munculnya pemikiran-pemikiran filosofis dan praksis politik dan ketatanegaraan sekitar abad ke 5 SM yang menjadi kebutuhan dari negara-negara kota (city states) di Yunani, khususnya Athena. Munculnya pemikiran yang mengedepankan demokrasi (democratia, dari demos + kratos) disebabkan gagalnya sistem politik yang dikusai para Tyrants atau autocrats untuk memberikan jaminan keberlangsungan terhadap Polis dan perlindungan terhadap warganya. Filsuf-filsuf seperti Thucydides (460-499 SM), Socrates (469-399 SM), Plato (427-347SM), Aristoteles (384-322 SM) merupakan beberapa tokoh terkemuka yang mengajukan pemikiran-pemikiran mengenai bagaimana sebuah Polis seharusnya dikelola sebagai ganti dari model kepada para autocrat dan tyrants. Dari buah pikiran merekalah prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi, yaitu persamaan (egalitarianism) dan kebebasan (liberty) individu diperkenalkan dan dianggap sebagai dasar sistem politik yang lebih baik ketimbang yang sudah ada waktu itu. Tentu saja para filsuf Yunani tersebut memiliki pandangan berbeda terhadap kekuatan dan kelemahan sistem demokrasi itu sendiri. Plato, misalnya, dapat dikatakan sebagai pengritik sistem demokrasi yang paling keras karena dianggap dapat mendegenerasi dan mendegradasi kualitas sebuah Polis dan warganya. Kendati Plato mendukung gagasan kebebasan individu tetapi ia lebih mendukung sebuah sistem politik dimana kekuasaan mengatur Polis diserahkan kepada kelompok elite yang memiliki kualitas moral, pengetahuan, dan kekuatan fisik yang terbaik atau yang dikenal dengan nama “the philosopher Kings”. Sebaliknya, Aristoteles memandang justru sistem demokrasi yang akan memberikan kemungkinan Polis berkembang dan bertahan karena para warganya yang bebas dan egaliter dapat terlibat langsung dalam pembuatan keputusan publik, dan secara bergiliran mereka memegang kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga. Demokrasi klasik di Athena, baik dari dimensi pemikiran dan praksis, jelas bukan sebuah demokrasi yang memenuhi kriteria sebagai demokrasi substantif, karena pengertian warga (citizens) yang “egaliter” dan “bebas” pada kenyataannya sangat terbatas. Demikian pula demokrasi langsung di Athena dimungkinkan karena wilayah dan penduduk yang kecil (60000-80000 orang). Warga yang benar-benar memiliki hak dan berpartisipasi dalm Polis kurang dari sepertiganya dan selebihnya adalah para budak, kaum perempuan dan anak-anak, serta pendatang atau orang asing. Demikian pula, para warga dapat sepenuhnya berkiprah dalam proses politik karena mereka tidak tergantung secara ekonomi, yang dijalankan sepenuhnya oleh para budak, kaum perempuan, dan  imigran. Pada fase Pencerahan (Abad 15 sampai awal 18M) yang mengemuka adalah gagasan alternatif terhadap sistem Monarki Absolut yang dijalankan oleh para raja Eropa dengan legitimasi Gereja. Tokoh-tokoh pemikir era ini antara lain adalah Niccolo Machiavelli (1469-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Montesquieu (1689-1755). Era ini ditandai dengan munculnya pemikiran Republikanisme (Machiavelli) dan liberalisme awal (Locke) serta konsep negara yang berdaulat dan terpisah dari kekuasan eklesiastikal (Hobbes). Lebih jauh, gagasan awal tentang system pemisahan kekuasaan (Montesquieu) diperkenalkan sebagai alternative   dari model absolutis.Pemikiran awal dalam sistem demokrasi modern ini merupakan buah dari Pencerahan dan Revolusi Industri yang mendobrak dominasi Gereja sebagai pemberi legitimasi sistem Monarki Absolut dan mengantarkan pada dua revolusi besar yang membuka jalan bagi terbentuknya sistem demokrasi modern, yaitu Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789). Revolusi Amerika melahirkan sebuah sistem demokrasi liberal dan federalisme (James Madison) sebagai bentuk negara, sedangkan Revolusi Perancis mengakhiri Monarki Absolut dan meletakkan dasar bagi perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara universal. Fase Modern (awal abad 18-akhir abad 20) menyaksikan bermunculannya berbagai pemikiran tentang demokrasi berkaitan dengan teori-teori tentang negara, masalah kelas dan konflik kelas, nasionalisme, ideologi, hubungan antara negara dan masyarakat dsb. Disamping itu, terjadi perkembangan dalam sistem politik dan bermunculannya negara-negara baru sebagai akibat Perang Dunia I dan II serta pertikaian ideologi khusunya antara kapitalisme dan komunisme.
Pemikir-pemikir demokrasi modern yang paling berpengaruh termasuk JJ Rousseau (1712-1778), John S Mill (1806-1873), Alexis de Tocqueville (1805-1859), Karl Marx (1818-1883), Friedrich Engels (1820-1895), Max Weber (1864-1920), dan J. Schumpeter (1883-1946). Rousseau membuat konsepsi tentang kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dengan mana legitimasi pihak yang kedua akan diberikan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ia dianggap melakukan penyelewengan. Gagasan dan praktik pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai suatu perlawanan yang sah kepada penguasa sangat dipengaruhi oleh pemikiran Rousseau. Mill mengembangkan konsepsi tentang kebebasan (liberty) yang menjadi landasan utama demokrasi liberal dan sistem demokrasi perwakilan modern (Parliamentary system) di mana ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dari intervensi negara/pemerintah. Gagasan pemerintahan yang kecil dan terbatas merupakan inti pemikiran Mill yang kemudian berkembang di Amerika dan Eropa Barat.

2.2  Jalan Menuju Demokrasi Modern
Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi Prancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang pemerintah legislative, yudikatif, dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan Raja, kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak MAnusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan penolakan kepada penindasan. Di selurruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan Monharki, dan pemerintah demokratis milai menjamur. Sebelum abad ke-19 berakhir, hamper semua Morarkhi Eropa barat telah mengadopsi suatu kpnstitusi ysng membatasi kekuasasan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin popular. Sampai tahun 1950 hampir setiap Negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah AmerikaSerikat.
Para komentator pada periode 1780-1920 secara umum menerima permis bahwa ‘yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak diantara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi beragumentasi lebih kepada ketaraan kemapuan, bukan kesetaraan hak.

2.3  Demokrasi Modern di Amerika Serikat
Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolute. Ketiga abang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Apakah Demookrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama pergeseran menuju Demokrasipernah menjadi wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat Negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu. Tetapi juga Demokrasi telah menolong menyelamatkan kemanusiaan di mana ketika agama mengambil alih tugas pemerintahan, berbagai bencana kemanusiaan seprti perang dan penindasan atas nama Tuhan terjasi.
Kitab-kitab Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah mengakui adanya permintaan rakuat Israel untuk memiliki raja seperti bangsa-bangsa diskeitar mereka. Jika sebelumnya Musa sebagai pemimpin mereka dan Musa sekaligus Nabi, kini umat Israel meminta seorang raja. Ketika Allah memenuhi permintaan umat Irael untuk memiliki seorang raja, bibit demokrasi sudah mulai muncul. Tetapi contoh protodemokrasi itu telah menghasilkan perang saudara, perpecahan banngsa, dan pembuangan ke Babilonia.
Suara mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam Perjanjian Lama, ketika Harun harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel untuk membuat anak lembu ma. Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat menuntut sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.   
Sedangkan pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam gerakan yang mengedepankan ‘the masses’ sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak kepada orang sederhana, miskin, menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia menyuarakan hak orang banyak untuk diperlakukan sama oleh aturan agama, dan mengambil kewenangan untuk mengkritisi kekuasaan religius masa itu. Yesus berjalan searah dengan perkembangan peradaban manusia. Ia memulai pemikiran baru bagi masa itu untuk memisahkan apa yang menjadi hak kaisar dan apa yang menjadi hak Allah (walaupun seluruhnya jelas milik Allah). Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta

2.4  Kekurangan dan kelebihan Demokrasi di barat
A.                Kelebihan Demokrasi Barat
1.      Mengutamakan kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat
2.      HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh Negara
3.      Memiliki Sosialisme Demokrasi atau Demokrasi Sosial
4.      Demokrasi menggunakan cara yang realistis dan efektif
5.      Pemerintah memegang teguh janjinya terhadap rakyat

                        B.        Kekurangan Demokrasi Barat
1.      Terkadang keputusan pemerintah melanggar kemerdekaan Negara dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi Negara tersebut.

2.      Karena terdapat Negara-negara bagian di Negara barat maka terkadang terjadi masalah yang dikarenakan undang-undang yang dibuat oleh Negara bagian bertentangan dengan pemerintah pusatnya atau pemerintah federal.
3.      Terlalu imperealisme

BAB III
Kasus dan Analisa

1.      Kasus
Demokrasi Barat yang menindas Versus Demokrasi islam yang melindungi  ?
2.      Analisa Kasus
Teheran - Sebuah laporan dari Press TV menulis, Pemimpin Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei mengatakan, Presiden AS Barack Obama tengah berada di bawah ilusi, Obama berpikir bahwa dia bisa membawa bangsa Iran dan bertekuk lutut melalui sanksi- sanksi yang diberlakukan kepada Iran. "Presiden AS mengatakan ... bahwa ia ingin membawa bangsa Iran bertekuk lutut melalui sanksi. Sanksi yang mencerminkan dis berada di bawah ilusi, "kata Ayatollah Khamenei dalam pertemuan dengan Kepala Majelis Pakar Mohammad Reza Mahdavi Kani dan anggota pada hari Kamis, 07/03/12. "Yang tersisa dari ilusi ini adalah, para pejabat AS akan menghadapi pukulan telak dan perhitungan mereka gagal," kata Seyyed Ali Khamenei lebih lanjut.
Mengacu pada komentar terakhir Barack Obama yang "menyebutkan adanya celah diplomasi untuk menyelesaikan isu program nuklir", Ayatullah mengatakan, "Pernyataan ini adalah baik dan pertanda dia mengambil jarak dengan ilusi." Tandasnya. Seyyed Ali Khamenei mencatat bahwa tujuan utama dari kelompok anti Iran selama 33 tahun hingga hari ini adalah upaya mendorong perpecahan antara bangsa Iran dengan pemerintah Islam. Dan itu dibuktikan dalam bentuk sanksi, bahkan semakin mengencangkan sanksi pada tahun- tahun terakhir. Namun, Seyyed Ali Khamenei menambahkan, masyarakat Iran menjadi saksi kesetiaan mereka terhadap Islam yang dibuktikan dalam pemilihan parlemen terakhir Jumat lalu. "Tingkat partisipasi yang sangat tinggi di kotak suara, dan salah satu yang tertinggi dalam 23 tahun terakhir, menunjukkan kepercayaan penuh rakyat dalam pembentukan Islam, "kata Seyyed Ali Khamenei. Ayatollah Khamenei juga menekankan, pemilihan dan suara populer adalah mendukung kerangka demokrasi agama dan esensi utama Islam. "Mereka yang berpikir bahwa demokrasi berasal dari Barat adalah salah, karena, meskipun demokrasi dalam Islam dan Barat terlihat sama, namun asal-usul mereka berbeda," kata Pemimpin.
Kerangka demokrasi agama benar-benar berbeda dengan demokrasi Barat, karena negara- negara demokrasi Barat menindas, kata Pemimpin. Kriminalisasi atas penolakan atau meragukan mitos Holocaust di Barat, menolak hak-hak Muslimin untuk memprotes penghinaan eksplisit kepada Nabi Muhammad (SAW),  melarang jilbab bagi wanita di tempat kerja adalah contoh dari kerangka demokrasi Barat yang salah dan menindas, tegas Ayatollah Khamene

BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan
A.    Pengertian Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan  politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
B.     Menuju demokerasi yang modern
Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
C.    Penerapan demokrasi di Amerika Serikat
Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolute. Ketiga abang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.


2.      Saran
Penulis ingin meberi saran kepada pembaca makalah ini, mudah-mudahan da manfaat bagi saya dan pembaca semua. Adapun saran dari penulis :
1.      Supaya di dalam melaksanakan Demokrasi itu tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil Hak seseorang
2.      Dan tidak pernah pandang bulu, demokrasi itu harus setara tidak melihat orang miskin dan orang kaya. Semua itu harus setara dalam pengambilan haknya.




DAFTAR PUSTAKA

Dika Mearista, SH. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung, Rizqi Press.





Ditulis Oleh : Unknown ~ Admin Dadan Kuswara dot Com

HarySukaSuka Sobat sedang membaca artikel tentang Makalah Kewarganegaraan . Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar