BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Konsep demokrasi lahir dari tradisi
pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum, yang dipraktikkan antara abad
ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk
demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh
seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
Demokrasi langsung tersebut berjalan
secara efektif karena kota (city state) Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik
yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000
orang. Ada hal unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan
tertentu (warga negara resmi) yang dapat
menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat
berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bias menikmati
demokrasi. Demokrasi Yunani kuno berakhir pada Abad pertengahan. Pada masa ini
masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai dengan
perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa
menjelang akhir Abad Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta di
Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum
bangsawan dengan Raja John Inggris. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja
mengakui dan menjamin hak dan hak khusus bahwahannya. Terdapat dua hal yang
sangat mendasar pada Piagam ini. Pertama, adanya pembatasan kekuasaan Raja.
Kedua, Hak Asasi Manusia lebih penting daripada
kedaulatan Raja. Piagam ini juga
dijadikan awal tonggal sejarah perkembangan dan penegakkan HAM di dunia.
1.2
Identifikasi
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimana analisa jalan menuju demokrasi yang modern ?
3. Bagaimana cara demokrasi modern di Amerika di terapkan ?
1.3
Tujuan
Penulisan
makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
memahami Sejarah Demokrasi di Barat
2. Untuk
memahami Tujuan Sejarah Demokrasi di Barat
1.4
Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan kita dalam membaca makalah ini maka dibuat sistematika
penulisan sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
3.1
Latar
belakang masalah
3.2
Identifikasi
masalah
3.3
Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
Berisi tentang :
1.
Sejarah
Demokrasi di barat
1.1 Jalan menuju demokrasi modern
1.2 Demokrasi modern di Amerika Serikat
1.3 Kekurangan dan kelebihan demokrasi dibarat
BAB
III KASUS DAN ANALISA
Berisi tentang :
1.
Kasus
2.
Analisa
BAB
IV KESIMPULAN DAN SARAN
Beris tentang :
1.
Kesimpulan
2.
Saran
BAB
II
PEEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi di Barat
A.
Sejarah Demokrasi
Konsep
demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum,
yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang
dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk
membuat keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
Demokrasi langsung tersebut berjalan
secara efektif karena kota (city state) Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik
yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000
orang. Ada hal unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan
tertentu (warga negara resmi) yang dapat
menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat
berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bias menikmati
demokrasi. Demokrasi Yunani kuno berakhir pada Abad pertengahan. Pada masa ini
masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai dengan
perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa
menjelang akhir Abad Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta di
Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum
bangsawan dengan Raja John Inggris. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja
mengakui dan menjamin hak dan hak khusus bahwahannya. Terdapat dua hal yang
sangat mendasar pada Piagam ini. Pertama, adanya pembatasan kekuasaan Raja.
Kedua, Hak Asasi Manusia lebih penting
daripada kedaulatan Raja. Piagam
ini juga dijadikan awal tonggal sejarah perkembangan dan penegakkan HAM
di dunia.
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di
Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Renaissance
merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra danbudaya Yunani
kuno. Sebagian ahli, salah satunya sejarawan Philip K. Hitti, menyatakan bahwa
gerakan pencerahan di Barat merupakan buah dari kontak Eropa dengan dunia islam
yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu
pengetahuan. Para ilmuwan Islam pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun,
Al-Razi,Al-Kindi, Umar Khayam, Al-Khawarizmi,dan sebagainya tidak saja berhasil
mengembangkan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan Yunani kuno, melainkan
berhasil pula menjadikan temuan mereka sesuai dengan alam pikiran Yunani.
Pemuliaan ilmuwan muslim terhadap kemapuan akal ternyata telah berpengaruh pada
bngkitnya kembali tuntutan demokrasi d masyarakat Barat. Dengan ungkapan lain,
rasionalitas Islam memiliki sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan
kembali tradisi berdemokratis di Yunani.
Gerakan reformasi
merupakan penyebab lain kembalinya tradisi dempkrasi di Barat, setelah sempat
tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan Reformasi adalah gerakan revolusi
agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan dari gerakan ini merupakan gerakan
kritis terhadap Protestanisme Amerika. Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther King menyerukan kebebasan
berpikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap kejumudan Gereja dan Monarki
absolute bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hokum alam dan kontrak
social (natural law dan social contract). Salah satu asas dalam prinsip alamitu adalah pandangan bahwa
dunia ini dikuasai oleh hokum yang timbul dari alam (natural law) yang
mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu
dan semua orang, baik Raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Unsure
universalitas hokum alam pada akhirnya mempengsaruhi kehidupan politik di
Eropa. Politik tidak lagi berdasarkan kepatuhan absolute dari rakyat kepada
Raja, tetapi didasarkan pada perjanjian (social contract yang mengikat kedua
belah pihak.
Lahirnya istilah
kontrak social antarayang berkuasa danyang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf
Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu
(Prancis). Pemikirankeduanya telah berpengaruh pad aide dan gagasan
pemerintah demokrasi. Menurut Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup
hak atas hidup, kebebasan dan hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesquieu
(1689-1744), system pokok yang dapat
menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip Trias Politica. Trias
Politicia adalah suatu system pemisahankekuasaaan dalam Negara menjadi tiga
bnetuk kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Masing-masing
dari ketiga unsure ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka.
Gagasan dempkrasi dari
kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh pada kleahiran konsep
konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang bersandar pada Trias
Politiciaini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep neagara kesejahteraan
(Welfare State). Konsep Negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu
konsep pemerintahnyang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan
kesejahteraan warga Negara.
B.
Makna
dan Hakikat Demokrasi Barat
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari
tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis), secara etimologis “
demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau
demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Dengan
pendekatan normatif, istilah “demokratia” berarti “pemerintahan oleh rakyat”.
Atau dalam rumusan negarawan Amerika, Abraham Lincoln, pada 1963, “demokrasi”
adalah”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” (government of the
people, by the people, for the people). Dalam suatu negara rakyatlah yang
memiliki kekuasaan tertinggi (government of rule by the people). Rakyat
merupakan pemegang policy dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak tokoh mengemukakan pendapatnya
tentang penegertian demokrasi, antara lain, yaitu:
C. Menurut Josefh A. Schmeter
Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan di mana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif
atas suara rakyat.
D.
Menurut
Sidney Hook
Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan di
mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting baik secara langsung maupun
tidak langsung didasrkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dan rakyat dewasa.
Selain itu, masih banyak defenisi demokrasi yang
berbeda-beda maknanya. Salah satu seperti Dahl, misalnya, mengajukan
pendefinisian demokrasi sebagai sebuah ideal politik modern, yang mencakup lima
kriteria. Pertama, persamaan hak pilih, yaitu bahwa setiap warga negara
memiliki hak istimewa dalam proses membuat keputusan kolektif, dan hak ini
harus diperhatikan secara berimbang dalam menentukan kepusan terakhir. Kedua,
partisipasi efektif, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesempatan
yang sama dan memadai untuk mengemukakan hak-hak istimewanya dalam proses
pembuatan keputusan. Ketiga, pembeberan kebenaran, yaitu bahwa setiap warga
negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk menilai secra logis
demi mencapai hasil yang terbaik. Keempat, kontrol terakhir terhadap agenda,
yaitu bahwa masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan
agenda mana yang harus dan tidak harus diutuskan melalui proses kekuasaan,
termasuk mendelegasikan kekuasaan itu kepada orang lain atau lembaga yang
mewakilinya. Dan kelima, pencakupan, yaitu bahwa masyarakat harus meliputi
semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Dari beberapa defenisi yang dikemukan beberapa ahli
politik tersebut nampaknya ahli politik mementingkan atau mendahulukan
keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan politik.
Meskipun dalam terminologinya memilki banyak batasan pengertian, namun batasan
yang dikemukakan para pakar politik tersebut tanpak menemukan titik temu yang
sama. Yaitu, bahwa demokasi memilki doktrin dasar yang tidak pernah berubah.
Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat, yaitu
partisipasi rakyat dalam menyusun agenda politik yang dijadikan landasan
pengambilan keputusan.
Perlu kita ketahui pula bahwa landasan utama dari
system demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan liberty
(kebebasan) yang dalam perkembangan modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi
Manusia Universal. Khususnya, hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak
berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul adalah norma paling
dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat, rule of law, dan pertanggungjawaban
penguasa kepada rakyat (baik langsung maupun tidak langsung) juga merupakan
norma-norma dasar dalam demokrasi.
Sementara itu, komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dsb.
Sementara itu, komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dsb.
E.
Praktik
Demokrasi Barat
Praktik demokrasi dapat kita digambarkan dalam tiga
fase utama: Fase Klasik(Demokrasi Athena); Fase Pra-Pencerahan; Fase Modern;
dan Fase Kontemporer (Paska Perang Dingin). Praktik demokrasi pada fase-fase
tersebut tidak berarti selalu berjalan berkesinambungan, tetapi bisa terjadi
overlapping dan bahkan ruptures, sehingga perkembangan tersebut tidaklah
berjalan sssesecara seimbang. Demikian pula, harus diingat bahwa selalu ada
diskrepansi atau gap antara“pemikiran”,“gagasan (ideas)” dengan praksis dan
realitas yang sedang berkembang. Dengan demikian tidak berarti bahwa dalam fase
klasik realitas politik di Athena merupakan pengejawantahan total gagasan
demokrasi yang ada. Bisa jadi bahwa gagasan yang muncul pada suatu era ternyata
masih merupakan gagasan yang belum terealisasi sebelumnya, atau kalaupun terealisasi
ternyata mengalami berbagai penyimpangan
atau perbedaan. Fase Klasik seperti
saya telah jelaskan di sejarah demokrasi barat ditandai dengan munculnya
pemikiran-pemikiran filosofis dan praksis politik dan ketatanegaraan sekitar
abad ke 5 SM yang menjadi kebutuhan dari negara-negara kota (city states) di
Yunani, khususnya Athena. Munculnya pemikiran yang mengedepankan demokrasi
(democratia, dari demos + kratos) disebabkan gagalnya sistem politik yang
dikusai para Tyrants atau autocrats untuk memberikan jaminan keberlangsungan
terhadap Polis dan perlindungan terhadap warganya. Filsuf-filsuf seperti
Thucydides (460-499 SM), Socrates (469-399 SM), Plato (427-347SM), Aristoteles
(384-322 SM) merupakan beberapa tokoh terkemuka yang mengajukan pemikiran-pemikiran
mengenai bagaimana sebuah Polis seharusnya dikelola sebagai ganti dari model
kepada para autocrat dan tyrants. Dari buah pikiran
merekalah prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi, yaitu persamaan
(egalitarianism) dan kebebasan (liberty) individu diperkenalkan dan dianggap
sebagai dasar sistem politik yang lebih baik ketimbang yang sudah ada waktu
itu. Tentu saja para filsuf Yunani tersebut memiliki pandangan berbeda terhadap
kekuatan dan kelemahan sistem demokrasi itu sendiri. Plato, misalnya, dapat
dikatakan sebagai pengritik sistem demokrasi yang paling keras karena dianggap
dapat mendegenerasi dan mendegradasi kualitas sebuah Polis dan warganya.
Kendati Plato mendukung gagasan kebebasan individu tetapi ia lebih mendukung
sebuah sistem politik dimana kekuasaan mengatur Polis diserahkan kepada
kelompok elite yang memiliki kualitas moral, pengetahuan, dan kekuatan fisik
yang terbaik atau yang dikenal dengan nama “the philosopher Kings”. Sebaliknya,
Aristoteles memandang justru sistem demokrasi yang akan memberikan kemungkinan
Polis berkembang dan bertahan karena para warganya yang bebas dan egaliter
dapat terlibat langsung dalam pembuatan keputusan publik, dan secara bergiliran
mereka memegang kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga. Demokrasi klasik di
Athena, baik dari dimensi pemikiran dan praksis, jelas bukan sebuah demokrasi
yang memenuhi kriteria sebagai demokrasi substantif, karena pengertian warga
(citizens) yang “egaliter” dan “bebas” pada kenyataannya sangat terbatas.
Demikian pula demokrasi langsung di Athena dimungkinkan karena wilayah dan
penduduk yang kecil (60000-80000 orang). Warga yang benar-benar memiliki hak
dan berpartisipasi dalm Polis kurang dari sepertiganya dan selebihnya adalah
para budak, kaum perempuan dan anak-anak, serta pendatang atau orang asing.
Demikian pula, para warga dapat sepenuhnya berkiprah dalam proses politik
karena mereka tidak tergantung secara ekonomi, yang dijalankan sepenuhnya oleh
para budak, kaum perempuan,
dan imigran. Pada
fase Pencerahan (Abad 15 sampai awal 18M) yang mengemuka adalah gagasan
alternatif terhadap sistem Monarki Absolut yang dijalankan oleh para raja Eropa
dengan legitimasi Gereja. Tokoh-tokoh pemikir era ini antara lain adalah
Niccolo Machiavelli (1469-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), dan Montesquieu (1689-1755). Era ini ditandai dengan munculnya
pemikiran Republikanisme (Machiavelli) dan liberalisme awal (Locke) serta
konsep negara yang berdaulat dan terpisah dari kekuasan eklesiastikal (Hobbes).
Lebih jauh, gagasan awal tentang system pemisahan
kekuasaan (Montesquieu) diperkenalkan sebagai alternative dari
model absolutis.Pemikiran
awal dalam sistem demokrasi modern ini merupakan buah dari Pencerahan dan
Revolusi Industri yang mendobrak dominasi Gereja sebagai pemberi legitimasi
sistem Monarki Absolut dan mengantarkan pada dua revolusi besar yang membuka
jalan bagi terbentuknya sistem demokrasi modern, yaitu Revolusi Amerika (1776)
dan Revolusi Perancis (1789). Revolusi Amerika melahirkan sebuah sistem
demokrasi liberal dan federalisme (James Madison) sebagai bentuk negara,
sedangkan Revolusi Perancis mengakhiri Monarki Absolut dan meletakkan dasar
bagi perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia secara universal. Fase
Modern (awal abad 18-akhir abad 20) menyaksikan bermunculannya berbagai
pemikiran tentang demokrasi berkaitan dengan teori-teori tentang negara,
masalah kelas dan konflik kelas, nasionalisme, ideologi, hubungan antara negara
dan masyarakat dsb. Disamping itu, terjadi perkembangan dalam sistem politik
dan bermunculannya negara-negara baru sebagai akibat Perang Dunia I dan II
serta pertikaian ideologi khusunya antara kapitalisme dan komunisme.
Pemikir-pemikir demokrasi modern yang paling berpengaruh termasuk JJ Rousseau (1712-1778), John S Mill (1806-1873), Alexis de Tocqueville (1805-1859), Karl Marx (1818-1883), Friedrich Engels (1820-1895), Max Weber (1864-1920), dan J. Schumpeter (1883-1946). Rousseau membuat konsepsi tentang kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dengan mana legitimasi pihak yang kedua akan diberikan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ia dianggap melakukan penyelewengan. Gagasan dan praktik pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai suatu perlawanan yang sah kepada penguasa sangat dipengaruhi oleh pemikiran Rousseau. Mill mengembangkan konsepsi tentang kebebasan (liberty) yang menjadi landasan utama demokrasi liberal dan sistem demokrasi perwakilan modern (Parliamentary system) di mana ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dari intervensi negara/pemerintah. Gagasan pemerintahan yang kecil dan terbatas merupakan inti pemikiran Mill yang kemudian berkembang di Amerika dan Eropa Barat.
Pemikir-pemikir demokrasi modern yang paling berpengaruh termasuk JJ Rousseau (1712-1778), John S Mill (1806-1873), Alexis de Tocqueville (1805-1859), Karl Marx (1818-1883), Friedrich Engels (1820-1895), Max Weber (1864-1920), dan J. Schumpeter (1883-1946). Rousseau membuat konsepsi tentang kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dengan mana legitimasi pihak yang kedua akan diberikan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ia dianggap melakukan penyelewengan. Gagasan dan praktik pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai suatu perlawanan yang sah kepada penguasa sangat dipengaruhi oleh pemikiran Rousseau. Mill mengembangkan konsepsi tentang kebebasan (liberty) yang menjadi landasan utama demokrasi liberal dan sistem demokrasi perwakilan modern (Parliamentary system) di mana ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dari intervensi negara/pemerintah. Gagasan pemerintahan yang kecil dan terbatas merupakan inti pemikiran Mill yang kemudian berkembang di Amerika dan Eropa Barat.
2.2 Jalan Menuju Demokrasi Modern
Revolusi
Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan
tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam
penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua
manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan
mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua
orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah
tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi
Prancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang
pemerintah legislative, yudikatif, dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis
menggulingkan Raja, kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak MAnusia’ dalam hal
kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan penolakan kepada penindasan. Di selurruh
dunia, revolusi mulai bermunculan melawan Monharki, dan pemerintah demokratis
milai menjamur. Sebelum abad ke-19 berakhir, hamper semua Morarkhi Eropa barat
telah mengadopsi suatu kpnstitusi ysng membatasi kekuasasan keluarga kerajaan
dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin
popular. Sampai tahun 1950 hampir setiap Negara yang independent memiliki
pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa
yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah AmerikaSerikat.
Para
komentator pada periode 1780-1920 secara umum menerima permis bahwa ‘yang paling miskinpun’ memiliki hak
sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak
diantara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian
lain pemikiran demokrasi beragumentasi lebih kepada ketaraan kemapuan, bukan
kesetaraan hak.
2.3 Demokrasi Modern di Amerika Serikat
Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu
republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan
muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa
perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa
bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana
perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan
tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili
konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi,
pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi
penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada
satupun yang memiliki kekuasaan absolute. Ketiga abang pemerintahan tersebut
dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Apakah Demookrasi adalah melawan Tuhan atau
teokrasi? Dari sudut pandang agama pergeseran menuju Demokrasipernah menjadi
wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah
membuat Negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu.
Tetapi juga Demokrasi telah menolong menyelamatkan kemanusiaan di mana ketika
agama mengambil alih tugas pemerintahan, berbagai bencana kemanusiaan seprti
perang dan penindasan atas nama Tuhan terjasi.
Kitab-kitab Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah
mengakui adanya permintaan rakuat Israel untuk memiliki raja seperti
bangsa-bangsa diskeitar mereka. Jika sebelumnya Musa sebagai pemimpin mereka
dan Musa sekaligus Nabi, kini umat Israel meminta seorang raja. Ketika Allah
memenuhi permintaan umat Irael untuk memiliki seorang raja, bibit demokrasi
sudah mulai muncul. Tetapi contoh protodemokrasi itu telah menghasilkan perang
saudara, perpecahan banngsa, dan pembuangan ke Babilonia.
Suara mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam
Perjanjian Lama, ketika Harun harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel
untuk membuat anak lembu ma. Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat
menuntut sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Sedangkan pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam
gerakan yang mengedepankan ‘the masses’ sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak
kepada orang sederhana, miskin, menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia
menyuarakan hak orang banyak untuk diperlakukan sama oleh aturan agama, dan
mengambil kewenangan untuk mengkritisi kekuasaan religius masa itu. Yesus
berjalan searah dengan perkembangan peradaban manusia. Ia memulai pemikiran
baru bagi masa itu untuk memisahkan apa yang menjadi hak kaisar dan apa yang
menjadi hak Allah (walaupun seluruhnya jelas milik Allah). Demokrasi mungkin
tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak
bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki
dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi
memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan
Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung
jawabkan hidupnya kepada Pencipta
2.4
Kekurangan dan kelebihan Demokrasi di barat
A.
Kelebihan
Demokrasi Barat
1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan
kesejahteraan rakyat
2. HAM dipegang teguh dan dijunjung
tinggi oleh Negara
3. Memiliki Sosialisme Demokrasi atau
Demokrasi Sosial
4. Demokrasi menggunakan cara yang
realistis dan efektif
5. Pemerintah memegang teguh janjinya
terhadap rakyat
B. Kekurangan
Demokrasi Barat
1. Terkadang keputusan pemerintah
melanggar kemerdekaan Negara dan hak-hak individu seperti tercantum dalam
konstitusi Negara tersebut.
2. Karena terdapat Negara-negara bagian
di Negara barat maka terkadang terjadi masalah yang dikarenakan undang-undang
yang dibuat oleh Negara bagian bertentangan dengan pemerintah pusatnya atau
pemerintah federal.
3. Terlalu imperealisme
BAB III
Kasus dan Analisa
1.
Kasus
Demokrasi Barat yang menindas Versus Demokrasi islam
yang melindungi ?
2.
Analisa
Kasus
Teheran - Sebuah laporan dari Press TV
menulis, Pemimpin Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei mengatakan,
Presiden AS Barack Obama tengah berada di bawah ilusi, Obama berpikir bahwa dia
bisa membawa bangsa Iran dan bertekuk lutut melalui sanksi- sanksi yang
diberlakukan kepada Iran. "Presiden AS mengatakan ... bahwa ia ingin
membawa bangsa Iran bertekuk lutut melalui sanksi. Sanksi yang mencerminkan dis
berada di bawah ilusi, "kata Ayatollah Khamenei dalam pertemuan dengan
Kepala Majelis Pakar Mohammad Reza Mahdavi Kani dan anggota pada hari Kamis,
07/03/12. "Yang tersisa dari ilusi ini adalah, para pejabat AS akan
menghadapi pukulan telak dan perhitungan mereka gagal," kata Seyyed Ali
Khamenei lebih lanjut.
Mengacu pada komentar terakhir
Barack Obama yang "menyebutkan adanya celah diplomasi untuk menyelesaikan
isu program nuklir", Ayatullah mengatakan, "Pernyataan ini adalah
baik dan pertanda dia mengambil jarak dengan ilusi." Tandasnya. Seyyed Ali
Khamenei mencatat bahwa tujuan utama dari kelompok anti Iran selama 33 tahun
hingga hari ini adalah upaya mendorong perpecahan antara bangsa Iran dengan
pemerintah Islam. Dan itu dibuktikan dalam bentuk sanksi, bahkan semakin
mengencangkan sanksi pada tahun- tahun terakhir. Namun, Seyyed Ali Khamenei
menambahkan, masyarakat Iran menjadi saksi kesetiaan mereka terhadap Islam yang
dibuktikan dalam pemilihan parlemen terakhir Jumat lalu. "Tingkat
partisipasi yang sangat tinggi di kotak suara, dan salah satu yang tertinggi
dalam 23 tahun terakhir, menunjukkan kepercayaan penuh rakyat dalam pembentukan
Islam, "kata Seyyed Ali Khamenei. Ayatollah Khamenei juga menekankan,
pemilihan dan suara populer adalah mendukung kerangka demokrasi agama dan
esensi utama Islam. "Mereka yang berpikir bahwa demokrasi berasal dari
Barat adalah salah, karena, meskipun demokrasi dalam Islam dan Barat terlihat
sama, namun asal-usul mereka berbeda," kata Pemimpin.
Kerangka demokrasi agama benar-benar
berbeda dengan demokrasi Barat, karena negara- negara demokrasi Barat menindas,
kata Pemimpin. Kriminalisasi atas penolakan atau meragukan mitos Holocaust di
Barat, menolak hak-hak Muslimin untuk memprotes penghinaan eksplisit kepada
Nabi Muhammad (SAW), melarang jilbab bagi wanita di tempat kerja adalah
contoh dari kerangka demokrasi Barat yang salah dan menindas, tegas Ayatollah
Khamene
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
A.
Pengertian Demokrasi
Konsep demokrasi
lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan Hukum, yang
dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4M. Demokrasi yang dipraktikkan
pada masa itu berbentuk demokrasi langsung yaitu hak rakyat untuk membuat
keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warrga negara berdasarkan prosedur mayoritas .
B.
Menuju demokerasi yang modern
Revolusi Amerika
adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan
tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam
penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua
manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan
mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua
orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah
tidak menghargai hak-hak tersebut.
C. Penerapan
demokrasi di Amerika Serikat
Demokrasi
Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi
perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk
baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem
yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka
menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan
mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa
mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di
mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang
untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolute. Ketiga abang
pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani
mayoritas.
2.
Saran
Penulis ingin
meberi saran kepada pembaca makalah ini, mudah-mudahan da manfaat bagi saya dan
pembaca semua. Adapun saran dari penulis :
1. Supaya
di dalam melaksanakan Demokrasi itu tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil
Hak seseorang
2. Dan
tidak pernah pandang bulu, demokrasi itu harus setara tidak melihat orang
miskin dan orang kaya. Semua itu harus setara dalam pengambilan haknya.
DAFTAR PUSTAKA
Dika Mearista, SH.
2013. Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung, Rizqi Press.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Admin Dadan Kuswara dot Com
Sobat sedang membaca artikel tentang Makalah Kewarganegaraan . Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar